ADIM Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Perzinahan oleh Polres Bima Kota

Kota Bima, Bima Times – Sekretaris Jenderal DPD Barisan Pemuda Nusantara Wilayah NTB (BARDAM-NTB), Adim, menyoroti dugaan kejanggalan penanganan kasus perzinahan yang menjerat seorang warga berinisial HN oleh penyidik Polres Bima Kota.

Menurut Adim, penetapan tersangka terhadap HN berdasarkan Pasal 284 KUHP tidak sejalan dengan prinsip hukum karena minim alat bukti. “Keterangan yang meringankan HN kurang diperhatikan, sementara yang memberatkan justru digali intensif,” ujarnya.

Ia juga mempersoalkan penyitaan telepon genggam HN pada 20 Juni 2025 yang tidak membuahkan bukti tindak pidana. “Namun pada 2 Juli 2025, penyidik tetap meminta HN menandatangani berita acara penyitaan. HN menolak karena sudah menunjuk kuasa hukum, dan HP akhirnya dikembalikan,” jelasnya.

Adim khawatir HN akan ditahan meski bukti dinilai lemah. “Hingga kini tidak ada foto atau video yang kuat mengarah pada perzinahan,” tegasnya.

Selain membela HN, BARDAM-NTB juga melaporkan dugaan perselingkuhan suami HN yang merupakan pelapor kasus ini dengan seorang pejabat Pemkab Bima ke BKD. Laporan tersebut sedang ditangani Inspektorat.

Kasus ini telah diadukan kuasa hukum HN, Deddy Susanto, S.H., ke Propam Polda NTB. Subbidpaminal Bidpropam telah menerima laporan tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut.

“BARDAM-NTB menolak perbuatan perzinahan, namun penegakan hukum harus adil, profesional, dan transparan agar masyarakat tetap percaya kepada institusi penegak hukum,” tutup Adim.

Scroll to Top