Kota Bima, Bima Times – Pemerintah Kota Bima mengawali Tahun 2026 dengan langkah serius dalam pengendalian sampah, khususnya sampah organik. Melalui Rapat Koordinasi Pemerintah Kota Bima, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, Syahrial Nuryadin, S.IP., M.M., memaparkan inovasi pengelolaan sampah organik bertajuk MAIKAKURA.
Program MAIKAKURA diarahkan untuk mengubah pola pengelolaan sampah dengan memulainya dari sumbernya, baik di rumah tangga, perkantoran, maupun fasilitas umum. Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Wali Kota Bima Nomor 100.3.4/705/XII/2025, yang mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, SPPG, fasilitas kesehatan, dan sekolah menyediakan MAIKAKURA di lingkungan masing-masing.

“MAIKAKURA ini bukan sekadar program, tetapi gerakan perubahan perilaku. Sampah organik harus diselesaikan dari sumbernya agar tidak semuanya berakhir di TPA,” tegas Syahrial Nuryadin.

Ia menjelaskan, secara teknis satu unit MAIKAKURA mampu mengolah sampah organik hingga 0,5 meter kubik. Jika seluruh 34 OPD di Kota Bima memiliki masing-masing satu unit, maka potensi pengurangan timbulan sampah organik dapat ditekan hingga 17 meter kubik.
“Angka ini cukup signifikan. Artinya, beban sampah yang masuk ke TPA bisa dikurangi, sekaligus mendorong seluruh OPD menjadi contoh bagi masyarakat dalam pengelolaan sampah yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain penerapan MAIKAKURA, DLH Kota Bima juga menyampaikan penyesuaian layanan pengangkutan sampah. Untuk sementara waktu, pengangkutan sampah pada hari Minggu ditiadakan. Masyarakat diimbau melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah, dengan menggunakan kantong warna merah untuk sampah organik dan kantong warna hitam untuk sampah anorganik, guna memperlancar proses pengangkutan dari Senin hingga Sabtu.
“Kami sangat berharap peran aktif camat, lurah, LPM, RW, dan RT untuk menyosialisasikan kebijakan ini. Tanpa dukungan masyarakat, program ini tidak akan berjalan maksimal,” tambahnya.
DLH Kota Bima juga mengingatkan para pedagang kaki lima, pelaku usaha, dan pemilik pertokoan agar menjaga kebersihan lingkungan usaha minimal dalam radius lima meter dari lokasi aktivitas sebagai bentuk tanggung jawab bersama menjaga keindahan kota.
Program MAIKAKURA sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Bima dalam mewujudkan kota yang bersih, hijau, dan berkelanjutan, serta mendukung implementasi konsep Kota Bima BISA (Bersih, Indah, Sehat, dan Asri).
Dengan semangat awal tahun, DLH Kota Bima optimistis inovasi MAIKAKURA dapat menjadi langkah nyata dalam pengendalian sampah organik dan peningkatan kualitas lingkungan hidup di Kota Bima.
