TANGERANG — Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, secara resmi meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76, Senin (26/1/2026). Peresmian digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.
Global Citizen of Indonesia merupakan kebijakan pemberian Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa batas waktu kepada warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal. Kebijakan ini menyasar eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang GCI melalui skema penyatuan keluarga.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan GCI dirancang sebagai solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia.

“GCI membuka ruang partisipasi diaspora dan individu yang memiliki kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan nasional,” ujar Yuldi.
Salah satu diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja, mengaku kebijakan ini menjadi kesempatan baginya setelah 43 tahun tinggal di luar negeri. Ia berharap dapat kembali berkeliling Indonesia dan berbagi pengalaman.
“Saya melihat banyak talenta di Indonesia yang belum tergali. Melalui inisiatif ini, saya berharap dapat berbagi pengalaman dan ikut membangkitkan potensi tersebut. Ini adalah langkah yang sangat baik untuk menghubungkan diaspora dengan tanah air,” katanya.
Apresiasi serupa juga disampaikan pemegang GCI lainnya, Karna Gendo. Ia menilai layanan GCI berjalan lancar dengan komunikasi yang profesional.
“Saat ini fokus saya adalah keluarga. Ke depan, kontribusi yang bisa saya berikan adalah berbagi pengetahuan secara profesional dan sesuai hukum. Saya sangat bersyukur dan merasa terhormat menjadi bagian dari program ini,” ujarnya.
Permohonan GCI dilakukan secara daring melalui sistem visa elektronik di evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI dengan sejumlah indeks (E31A–E32H) telah terintegrasi dengan sistem perlintasan imigrasi, baik melalui autogate maupun pemeriksaan manual. Dalam waktu 24 jam setelah tiba di Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung memperoleh ITAP tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.
Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tinggi. Jaminan tersebut bersifat refundable apabila pemegang GCI mengakhiri masa tinggal atau melakukan alih status izin.
Namun, ketentuan jaminan keimigrasian tidak berlaku bagi pemohon GCI dalam skema penyatuan keluarga. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keutuhan keluarga dan memberikan kemudahan bagi pihak yang memiliki keterikatan sah dengan Indonesia.
Sementara itu, pemohon dengan keahlian khusus diwajibkan melampirkan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan GCI sejalan dengan arah transformasi layanan publik pemerintah pada 2026.
“Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama pelayanan imigrasi yang modern. GCI kami bangun melalui ekosistem digital terintegrasi agar mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” kata Agus.
Selain meresmikan GCI, pemerintah juga meluncurkan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Penambahan ini bertujuan memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta pengawasan keimigrasian hingga ke wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan fasilitas.
Yuldi Yusman menegaskan, penguatan struktur organisasi dan inovasi kebijakan imigrasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan layanan imigrasi hadir secara relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara. Ke depan, kolaborasi, teknologi, dan kapasitas sumber daya manusia akan terus diperkuat,” pungkasnya.
