Heboh Ibu Kandung Laporkan anaknya sendiri, Kuasa Hukum : Itu Hoax

Kota Bima, Bima Times – Setelah beredar video yang viral di media sosial terkait dugaan seorang ibu kandung melaporkan anaknya sendiri ke aparat penegak hukum dipastikan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya. Narasi liar tersebut dinilai menyesatkan publik, membentuk opini keliru, serta berpotensi mencemarkan nama baik Hj. Sumarni.

Melalui keterangan resmi kepada media, kuasa hukum Hj. Sumarni dan Syafruddin, Dedy Sadikin, menyampaikan klarifikasi tegas untuk meluruskan pemberitaan dan opini yang berkembang tanpa dasar yang utuh.

Dedy menegaskan bahwa pelapor dalam perkara tersebut bukan Hj. Sumarni, melainkan Syafruddin, suami sah Hj. Sumarni.
“Narasi yang menyebut seorang ibu kandung tega melaporkan anaknya sendiri adalah keliru dan menyesatkan. Fakta hukumnya jelas, pelapor adalah Syafruddin, yang melaporkan anak tirinya karena merasa keselamatannya terancam,” tegas Dedy Sadikin.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan didorong emosi sesaat, melainkan berangkat dari situasi serius yang telah mengarah pada ancaman terhadap rasa aman dan keselamatan jiwa.

Konflik dipicu oleh klaim sepihak terlapor terkait harta yang disebut sebagai warisan, yang kemudian berkembang menjadi konflik berkepanjangan dan tindakan yang dinilai melanggar hukum.

Dedy mengungkapkan bahwa terlapor berulang kali mendatangi rumah Syafruddin dan Hj. Sumarni, disertai tindakan intimidatif, tekanan verbal, dan dugaan unsur kekerasan.
“Klien kami tidak lagi merasa aman di rumahnya sendiri. Situasi ini memaksa mereka meninggalkan tempat tinggal demi keselamatan,” ujar Dedy.

Tidak hanya ancaman fisik, Dedy menyebut Hj. Sumarni juga mengalami tekanan psikologis berkepanjangan. Ia kerap menerima caci maki, kata-kata kasar, hingga perlakuan tidak pantas dari anak kandungnya sendiri.
“Ini sangat memprihatinkan. Hj. Sumarni adalah seorang ibu yang seharusnya dilindungi, bukan justru menjadi korban tekanan mental oleh anak kandungnya sendiri,” ungkap Dedy.

Tekanan mental tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu alasan kuat mengapa Syafruddin akhirnya menempuh jalur hukum demi melindungi istrinya.

Menanggapi isu lain yang turut beredar di media sosial terkait dugaan penguasaan tanah di wilayah Dompu, Dedy kembali menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan menyesatkan.

Tanah yang dipersoalkan merupakan harta peninggalan orang tua Hj. Sumarni, almarhum H. Ismail, bukan hasil penguasaan sepihak sebagaimana yang dituduhkan.

Bahkan, ia mengungkapkan adanya dugaan bahwa suami pertama Hj. Sumarni, almarhum H. A. Rahim, pernah membuat sertifikat tanah atas namanya sendiri tanpa sepengetahuan Hj. Sumarni.

“Untuk memastikan kebenaran dan kepastian hukum, saat ini kami sedang meminta klarifikasi resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dompu,” jelasnya.

Terkait keputusan Hj. Sumarni untuk menikah kembali, Dedy menegaskan bahwa langkah tersebut diambil secara sah dan manusiawi, setelah Hj. Sumarni merasa kehilangan perhatian serta dukungan pasca wafatnya almarhum suami pertamanya.
Hingga saat ini, Hj. Sumarni disebut belum bersedia memberikan maaf, mengingat tekanan dan perlakuan tidak menyenangkan yang masih terus ia terima.

Di akhir keterangannya, dirinya berharap masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi sepihak di media sosial yang belum tentu sesuai fakta hukum.
“Kami berharap publik menilai persoalan ini secara objektif, berdasarkan fakta dan proses hukum, bukan asumsi yang dibangun dari potongan informasi yang viral,” pungkasnya.

Scroll to Top