Pj Sekda Kota Bima Tegaskan Sanksi ASN yang Abai LHKAN

Kota Bima, Bima Times – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bima, Hj. Mariamah, S.H., menegaskan akan ada sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak patuh dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). Hal itu disampaikan dalam kegiatan monitoring kepatuhan LHKAN di ruang rapat Sekda, Senin (15/9/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten II Setda Kota Bima, Drs. Supratman, M.AP, Asisten III Setda Kota Bima, Drs. H. Muhammad Saleh, seluruh kepala bagian lingkup Setda, serta perwakilan BKPSDM.

Menurut Hj. Mariamah, hingga kini masih banyak ASN yang belum menyampaikan LHKAN, padahal kewajiban tersebut merupakan instrumen penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

“Pelaporan LHKAN adalah kewajiban. ASN yang tidak patuh akan dikenakan sanksi tegas. Ini bagian dari upaya menjaga integritas birokrasi dan mencegah praktik gratifikasi maupun korupsi,” tegasnya.

Ia menambahkan, LHKAN bukan hanya sarana administratif, melainkan juga alat deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan jabatan. Karena itu, kepatuhan ASN dalam pelaporan sangat menentukan keberhasilan pemerintah daerah membangun budaya transparansi dan akuntabilitas.

Pj Sekda juga mengingatkan tiga hal penting yang harus dicermati aparatur, yakni peningkatan pengawasan oleh Inspektorat, peningkatan kesadaran ASN sebagai penyelenggara daerah, serta pemberlakuan sanksi bagi yang tidak patuh.

“Budaya antikorupsi harus dimulai dari hal-hal kecil, salah satunya kepatuhan melaporkan LHKAN,” tandasnya.

Scroll to Top