Kota Bima, Bima Times – Polres Bima Kota resmi memberlakukan kebijakan desentralisasi pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kini, masyarakat tidak perlu lagi terpusat di Polres Bima Kota untuk mengurus dokumen tersebut, karena pelayanan sudah dapat diakses di masing-masing Polsek sesuai domisili.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih, mengungkapkan kebijakan ini diambil untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih merata dan efisien.
“Polres ingin menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Dengan adanya layanan di Polsek, pemohon tidak lagi harus mengantre panjang di Polres, sementara petugas juga bisa bekerja lebih optimal dalam melayani,” terang Ipda Fitria.
Menurutnya, pola pelayanan terpusat di Polres selama ini kerap menimbulkan penumpukan pemohon, sehingga masyarakat harus menunggu lebih lama. Dengan distribusi pelayanan ke Polsek, diharapkan proses pengurusan SKCK lebih singkat dan terjangkau.
Polres Bima Kota pun mengingatkan masyarakat untuk melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan agar proses pelayanan berjalan lancar.
Kebijakan ini disebut sebagai salah satu langkah nyata kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.