Dalam upaya menuntaskan persoalan sampah di wilayah Kota Bima, Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE, menerbitkan surat himbauan resmi yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha, termasuk pimpinan BUMN/BUMD, pengelola ritel modern, pemilik toko dan warung, rumah makan, hingga pedagang kaki lima.
Surat himbauan dengan nomor 600.4/346/IV/2025 ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, khususnya para pelaku usaha, dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Himbauan ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 serta Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam surat tersebut, Wali Kota menyampaikan empat poin utama yang harus menjadi perhatian para pelaku usaha, yaitu:
-
Mengaktifkan kegiatan gotong royong kebersihan secara rutin di lingkungan usaha masing-masing.
-
Menyediakan sarana kebersihan yang memadai, seperti tong sampah, keranjang sampah, dan gerobak sampah.
-
Melakukan pemilahan sampah antara organik dan non-organik serta memastikan sampah plastik dibungkus sebelum dibuang.
-
Melibatkan karyawan dan pengunjung usaha dalam menjaga kebersihan serta menyosialisasikan pentingnya pengelolaan sampah kepada masyarakat luas.
“Penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Dibutuhkan sinergi aktif dari seluruh elemen, termasuk pelaku usaha sebagai bagian penting dari wajah kota,” ujar Wali Kota dalam keterangannya.
Melalui himbauan ini, Pemerintah Kota Bima berharap seluruh pelaku usaha dapat berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Partisipasi mereka dinilai krusial dalam menciptakan kota yang sehat, indah, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.